Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Invoice
17 Juli 2026Tim Buatin Invoice
Jika bisnis Anda sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelanggan untuk setiap transaksi yang terutang PPN.
Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11% (berdasarkan peraturan terbaru). Cara menghitungnya sangat mudah: kalikan subtotal harga barang/jasa dengan 11%.
Contoh: Subtotal = Rp 1.000.000. PPN (11%) = Rp 110.000. Total Invoice = Rp 1.110.000.
Penting untuk menampilkan baris PPN secara terpisah di invoice agar klien mengetahui rincian pajak yang ditagihkan. Alat pembuat invoice kami menyediakan kolom khusus pajak yang bisa Anda sesuaikan tarifnya.